Friday, 19 February 2010

PERKAWINAN YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa UU Perkawinan 1 Tahun 1974

Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan tersebut ada satu hal yang harus mendapatkan perhatian dan menjadi satu fenomena yang masih diperdebatkan yaitu tentang perkawinan beda kewarganegaraan. Pada kenyataannya hal ini sering terjadi dalam masyarakat Indonesia.

Salah satu hal yang biasanya menjadi kendala bagi orang yang melaksanakan pernikahan beda kewarganegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri, adalah mengenai perlindungan hukum apabila dalam perkawinan di Indonesia misalnya terjadi perceraian yang berakibat dalam hal pembagian harta, hak asuh anak dan sebagainya. Hal ini tentu saja menyulitkan lembaga perkawinan di Indonesia dalam proses penyelesaiannya karena mereka melangsungkan perkawinannya di luar negeri.

Pengakuan serta pemberian perlindungan hukum kepada perkawinan beda kewarganegaraan sangat diperlukan untuk dapat menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Perlindungan hukum disini ditujukan untuk menjamin rasa kepastian hukum terhadap mereka yang telah melaksanakan perkawinan beda kewarganegaraan tersebut sehingga mereka akan merasa tenang dan tentram dalam membina rumah tangga.

Perkawinan merupakan suatu awal kehidupan baru yang dijalani oleh sepasang anak manusia. Bagi mereka yang ingin melangsungkan perkawinan, pasti memiliki harapan – harapan yang ingin mereka gapai, demi tercapainya kebahagian di kehidupan rumah tangga mereka. Namun, terkadang apa yang diharapkan oleh setiap pasangan tidaklah sesuai dengan harapan mereka tersebut.

Banyak hal yang menjadi permasalahan bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan. Misalnya saja dalam hal perbedaan agama. Di Indonesia sendiri sesuai dengan pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diharapkan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan oleh sepasang calon suami istri memiliki keyakinan yang sama. Hal inilah yang kadang menjadi batu sandungan bagi pasangan calon suami istri tersebut. Terkadang salah satu dari mereka akhirnya ikut memeluk agama pasangannya (pindah agama), namun ada juga diantara mereka yang tetap mempertahankan agama mereka masing – masing. Justru inilah yang menjadi penghalang bagi mereka yang ingin melaksanakan perkawinan. Salah satu cara yang biasanya mereka tempuh yakni dengan melangsungkan perkawinan di luar negeri. Setelah mereka melangsungkan perkawinan di luar negeri, maka ketika mereka kembali ke Indonesia, mereka pun bisa segera melakukan pelaporan yang menyatakan bahwa mereka telah sah menjadi pasangan suami istri.

Namun bukan hanya karena perbedaan agama saja, para pasangan calon suami istri tersebut melangsungkan perkawinan di luar negeri. Bisa saja dikarenakan pasangan tersebut pada saat ingin melangsungkan perkawinan sedang berada di luar negeri, ataupun pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan tersebut berbeda kewarganegaraan oleh sebab itu maka mereka memilih satu negara agar mereka dapat tunduk pada hukum negara tersebut, dan dapat segera melangsungkan perkawinannya.

1. Banyak orang yang melaksanakan perkawinan di luar negeri, tetapi apakah hal tersebut sah di mata hukum Indonesia?

Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di nyatakan bahwa syarat untuk sahnya suatu perkawinan harus berdasarkan hukum agama dan harus dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan setempat. Sehingga perkawinan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar negeri dapat diakui sebagai perkawinan yang sah apabila telah di daftarkan di lembaga pencatatan setempat dan mendapat surat bukti perkawinan. Selain adanya syarat pencatatan di negara setempat, UU perkawinan juga mensyaratkan kepada setiap warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan di luar negeri untuk segera mendaftarkan perkawinannya tersebut di lembaga pemerintah sekembalinya ke Indonesia. Selain itu, pasal 56 (1) UU Perkawinan juga menyatakan bahwa apabila terjadi perkawinan antar warga negara Indonesia atau antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing di mana perkawinan tersebut dilangsungkan diluar negeri, maka perkawinan tersebut dinyatakan sah apabila telah dilakukan berdasarkan hukum perkawinan negara setempat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum perkawinan Indonesia. Kemudian berdasakan pasal 56 (2) UU Perkawinan dinyatakan bahwa dalam waktu satu tahun setelah suami istri tersebut kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka. Sebaliknya, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 37 dinyatakan bahwa pencatatan perkawinan di luar negeri paling lambat harus dilaporkan 30 hari sejak pasangan bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika batas waktu pelaporan terlewati, pasangan perkawinan bisa dikenakan denda administratif. Dalam Perpres No. 25 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur besaran denda administratif tersebut. Bahkan Pemda boleh menjadikan denda tersebut sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ketentuan ini diatur dalam pasal 107 Perpres 25. Salah satu yang sudah mencantumkannya sebagai pendapatan daerah adalah DKI Jakarta, melalui Perda No. 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. Jadi untuk dapat diakuinya suatu perkawinan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar negeri, maka berdasarkan hukum perkawinan harus memenuhi dua persyaratan terlebih dahulu yaitu;

1) perkawinan tersebut harus berdasarkan hukum perkawinan negara setempat dan perkawinan tersebut harus didaftarkan di lembaga pencatatan untuk mendapat surat bukti perkawinan;

2) surat bukti perkawinan tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pencatatan Perkawinan setempat selambat-lambatnya satu tahun setelah suami istri tersebut kembali ke Indonesia.

Setelah kedua syarat tersebut dipenuhi maka perkawinan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia tersebut adalah sah dan sama kedudukannya dengan perkawinan yang dilakukan di wilayah Indonesia. Sebaliknya, apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi, maka perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tidak diakui oleh negara karena tidak sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku.

2. Apakah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan yang ingin ,melaporkan perkawinan dimana perkawinan tersebut telah dilaksanakan di luar negeri?

Untuk dapat melangsungkan perkawinan, sepasang calon suami istri tersebut harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu, prosedur berikut berlaku bagi salah satu dari mereka (apabila calon pasangannya merupakan WNA), ataupun bagi kedua pasangan calon suami istri tersebut. Prosedurnya antara lain:

1. Surat Keterangan Ketua RT

• Hal ini dimaksudkan agar dapat membuktikan bahwa memang benar mereka merupakan warga dari wilayah tersebut, selain itu dengan adanya pelaporan bagi Ketua RT, maka Ketua RT akan membuat surat rujukan bagi Ketua RW agar dapat membantu pihak yang ingin melaporkan perkawinannya mempersiapkan dokumen apa saja yang kelak di butuhkan.

2. Surat Keterangan Ketua RW

• Setelah mendapat keterangan dari Ketua RT, bahwa memang benar pihak yang ingin melaporkan perkawinan merupakan warganya, maka Ketua RW pun akan meminta beberapa dokumen penting dari warga tersebut, kemudian akan memberikan beberapa surat, yang nantinya akan diperlukan di kantor Catatan Sipil ataupun KUA. Surat – surat tersebut antara lain:


· Surat Keterangan untuk Nikah ( N 1 )

· Surat Keterangan Asal Usul ( N 2 )

· Surat Keterangan Orang Tua ( N 4 )

· Surat Izin Orang Tua ( N 5 )

3. Kantor Catatan Sipil / KUA

• Selain surat – surat yang telah dibuat oleh Ketua RW, ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin melaporkan perkawinannya, antara lain:

· Akte Cerai / Talak bagi calon pengantin yang berstatus janda / duda.

· Akte Kelahiran asli, masing-masing dari kedua calon penganten berikut foto copynya

· Foto copy paspor dan izin tinggal

· Izin Pengadilan bagi pihak yang masih berada di bawah umur

· Izin Poligami dari Pengadilan bagi WNI yang telah beristri lebih dari seorang

• Setelah semua akta / surat yang dibutuhkan telah terpenuhi, maka pihak Kantor Catatan Sipil / KUA pun akan mengeluarkan akta yang disebut Surat Keterangan Laporan Perkawinan. Surat ini menyatakan bahwa kedua pasangan suami istri tersebut telah resmi menikah dan telah melaporkan perkawinannya tersebut Surat Keterangan Laporan Perkawinan kelak akan dibutuhkan / diminta bila terjadi kondisi-kondisi dibawah ini, yaitu :

a.

Bila pasangan suami istri yang bersangkutan menikah di luar wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dan akan menetap di Indonesia,

b.

Bila pasangan suami istri yang bersangkutan menikah di luar wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dan akan membuat Akte Kelahiran bagi putra/i nya di dalam wilayah Indonesia, karena akan dipergunakan untuk :


1.

Pendaftaran awal masuk sekolah


2.

Pembuatan surat-surat penting untuk anak seperti Passport / KTP / SIM


3.

Pembuatan Akte Pernikahan atau Surat Kawin anak kelak (bila anak akan melangsungkan Pernikahan di dalam wilayah Indonesia nantinya)


4.

Mengurus Bea Siswa / Hak Ahli Waris / masalah-masalah Asuransi dan Tunjangan Keluarga dalam konteks hukum Negara Indonesia


5.

Serta aktivitas-aktivitas lainnya yang akan dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berhubungan dengan pencatatan ataupun pembuatan surat-surat yang memiliki kekuatan hukum, baik secara pidana maupun perdata

Setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia, pernikahan harus dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Catatan Sipil dimana pasangan suami istri tersebut bertempat tinggal. Laporan ke KUA ataupun Catatan Sipil berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 37 dinyatakan bahwa pencatatan perkawinan di luar negeri paling lambat harus dilaporkan 30 hari sejak pasangan bersangkutan kembali ke Indonesia.

KESIMPULAN

Bukan merupakan suatu permasalahan yang besar apabila ada pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan di luar negeri, karena hukum Indonesia pun melegalkan pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri, asalkan mereka dapat melengkapi segala administrasi yang dibutuhkan, serta tunduk pada hukum negara dimana mereka akan melangsungkan perkawinannya. Kemudian, setelah mereka telah sah menjadi sepasang suami istri, maka mereka juga harus memberikan laporan kepada catatan sipil ataupun KUA di Indonesia, sebagai bukti bahwa mereka telah resmi menjadi sepasang suami istri, selain itu ini hal ini juga dilakukan agar mereka dianggap sah di mata hukum Indonesia.

2 comments:

  1. thanks for info...mau tanya apakah setelah pelaporan itu kita dapat buku nikah at tida

    ReplyDelete
  2. Salam sukses semuanya..


    Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
    Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
    - RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
    - IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )
    - Visa Tinggal Terbatas
    - Visa Kunjungan Sosial Budaya
    - Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan
    - Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
    - Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
    - MERP
    - Dan lain lain


    Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.


    BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
    PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.


    PT. NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
    085695720018 ( Whats up )
    081210678591 ( Line )
    Pin BBM 59b03da6
    imigrasi.depnakertrans@gmail.com

    ReplyDelete