Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. (Pasal 35 UUP).
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa harta benda perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah harta terpisah. Artinya, segala harta yang dibawa ke dalam perkawinan (yang disebut harta bawaan), tetap dikuasai dan dimiliki oleh pihak yang membawa. Harta yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama, kecuali diperoleh karena warisan dan hibah. Apabila mau menyimpang dari prinsip harta benda perkawinan ini, maka dibuat perjanjian kawin sebelum perkawinan (lihat pasal 29 UUP).
Yang berwenang bertindak atas harta benda perkawinan menurut pasal 36 UUP:
• Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
• Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Selain itu disebutkan dalam Pasal 37 UUP, bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
I. Macam-macam Harta Perkawinan
a) Harta Pribadi adalah harta bawaan dari masing-masing suami isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
b) Harta Bersama (syirkah) atau Harta Gono-gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung. Yang tidak termasuk dalam kategori harta gono-gini adalah harta yang diperoleh atau dihasilkan sebelum masa perkawinan mereka, biasa disebut dengan harta bawaan (seperti halnya harta warisan) atau harta milik pribadi yang diperoleh setelah masa perkawinan (harta perolehan, harta hibah, hadiah, dan sedekah).
II. Status Harta Perkawinan
a) Pada dasarnya tidak ada percampuran harta pribadi masing-masing karena perkawinan.
b) Suami dan istri berhak dan berkuasa penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta pribadi masing-masing
Catatan: Kecuali para pihak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
III. Tanggung Jawab Suami Istri terhadap Harta Perkawinan
a) Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri.
b) Istri turut bertanggung-jawab menjaga harta bersama maupun harta suaminya yang ada padanya.
c) Suami isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
d) Apabila ada hutang suami atau isteri, maka dibebankan kepada hartanya masing-masing, hutang keluarga dibebankan pada harta bersama, jika tidak mencukupi dibebankan pada harta suami, selanjutnya baru dibebankan pada harta isteri apabila belum mencukupi.
IV. Status Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami
a) Dalam perkawinan poligami, masing-masing isteri memiliki harta bersama secara terpisah dan berdiri sendiri.
b) Pemilikan harta bersamanya dihitung pada saat berlangsungnya akad nikah yang kedua, ketiga atau yang keempat.
V. Pembagian Harta Bersama
a) Jika terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
b) Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Menurut Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, bahwa :
”Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Penjelasannya; yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya
Dalam kenyataannya jika terjadi pembagian harta bersama karena perceraian, masing-masing pihak akan mendapatkan separoh dari harta bersama. Tetapi ketentuan tersebut bukanlah sesuatu yang baku dan keharusan, sebab masing-masing pihak dapat pula dengan kesepakatan membagi harta bersama tersebut menurut kehendaknya sendiri. Dengan kesepakatan itulah mereka terikat dan boleh mengesampingkan peraturan yang ada. Kemudian dengan persoalan tentang hutang yang timbul selama perkawinan berlangsung adalah karena prinsip harta perkawinan adalah harta bersama yang dimiliki oleh suami dan istri, maka hutang pun adalah merupakan kewajiban mereka bersama untuk melunasinya. Menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 (1) dan Pasal 36 (1), Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memberikan kelonggaran kepada suami/istri untuk mengatur tentang harta bersama dalam perkawinan. Dalam pengaturan itu dikenal dengan Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang dalam hukum Islam tidak mengenal adanya harta bersama, maka suami istri masing-masing membawa hartanya sendiri-sendiri. Dalam hukum adat, harta bersama ini lebih dikenal dengan istilah harta gono-gini atau guna-kaya. Dalam hal terjadinya perceraian maka harta bersama ini dibagi dua dan masing-masing mendapat separoh dari harta tersebut. Sedangkan bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata, jika terjadi perceraian maka harta bersama dibagi dua antara bekas suami dan bekas istri. Dalam suatu perkawinan campuran, kembali harus dilihat hukum mana yang mereka sepakati untuk digunakan dengan melihat bagaimana perkawinan itu dilakukan. Karena berhubungan dengan orang asing yang mempunyai sistem hukum yang berbeda, sebaiknya dalam suatu perkawinan campuran sudah seharusnya dilakukan melalui prosedur hukum yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sedapat mungkin disertai dengan perjanjian perkawinan yang menyangkut tentang status harta benda dalam perkawinannya nanti. Dengan demikian, kepastian hukum dalam perkawinan yang dilaksanakan dapat lebih terjamin bagi semua pihak.
Contoh yurisprudensi mengenai harta benda dalam perkawinan :
1. Pengurusan Harta Perkawinan Bersama.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Pasal 124 ayat 3 KUHPerdata melarang suami untuk menghibahkan sebagian dari harta bersarna tanpa persetujuan istrinya, kecuali untuk memberikan suatu kedudukan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 - 2 - 1976 No. 871 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Kang Liong Tjoen dkk lawan Lim Kim Nio dkk.
2. Pengurusan Harta Perkawinan Bersama
Berdasarkan pasal 124 ayat 2 dan 3 B.W. seorang suami dilarang untuk menghibahkan barang harta bersama kepada orang lain tanpa persetujuan istri.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14- 11 - 1974 No. 946 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Janda Oey Koen Hien (Khou Hong Lian), lawan Ny.Janda Suryadi (Sie Wi Keng) dan Andi Suryamihardja B.A.
3. Harta Perkawinan Bersama
Pasal 22 dari Ordonansi Tahun 1917 tentang Hukum Perdata dan Hukum dagang bagi orang Tionghoa (S. 1917 - 129) tidak mungkin menghapuskan hak¬-hak yang telah didapatkan (verkregen rechten) berdasarkan 54 Ov.
Bagi orang-orang Tionghoa yang kawin sebelum tahun 1917 harta suami dan harta istri tidak dengan sendirinya bercampur menjadi harta bersama.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15 April 1959 No. 44 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Tjoa Phing Kie lawan The Kiong Nio.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa harta benda perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah harta terpisah. Artinya, segala harta yang dibawa ke dalam perkawinan (yang disebut harta bawaan), tetap dikuasai dan dimiliki oleh pihak yang membawa. Harta yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama, kecuali diperoleh karena warisan dan hibah. Apabila mau menyimpang dari prinsip harta benda perkawinan ini, maka dibuat perjanjian kawin sebelum perkawinan (lihat pasal 29 UUP).
Yang berwenang bertindak atas harta benda perkawinan menurut pasal 36 UUP:
• Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
• Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Selain itu disebutkan dalam Pasal 37 UUP, bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
I. Macam-macam Harta Perkawinan
a) Harta Pribadi adalah harta bawaan dari masing-masing suami isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
b) Harta Bersama (syirkah) atau Harta Gono-gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung. Yang tidak termasuk dalam kategori harta gono-gini adalah harta yang diperoleh atau dihasilkan sebelum masa perkawinan mereka, biasa disebut dengan harta bawaan (seperti halnya harta warisan) atau harta milik pribadi yang diperoleh setelah masa perkawinan (harta perolehan, harta hibah, hadiah, dan sedekah).
II. Status Harta Perkawinan
a) Pada dasarnya tidak ada percampuran harta pribadi masing-masing karena perkawinan.
b) Suami dan istri berhak dan berkuasa penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta pribadi masing-masing
Catatan: Kecuali para pihak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
III. Tanggung Jawab Suami Istri terhadap Harta Perkawinan
a) Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri.
b) Istri turut bertanggung-jawab menjaga harta bersama maupun harta suaminya yang ada padanya.
c) Suami isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
d) Apabila ada hutang suami atau isteri, maka dibebankan kepada hartanya masing-masing, hutang keluarga dibebankan pada harta bersama, jika tidak mencukupi dibebankan pada harta suami, selanjutnya baru dibebankan pada harta isteri apabila belum mencukupi.
IV. Status Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami
a) Dalam perkawinan poligami, masing-masing isteri memiliki harta bersama secara terpisah dan berdiri sendiri.
b) Pemilikan harta bersamanya dihitung pada saat berlangsungnya akad nikah yang kedua, ketiga atau yang keempat.
V. Pembagian Harta Bersama
a) Jika terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
b) Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Menurut Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, bahwa :
”Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Penjelasannya; yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya
Dalam kenyataannya jika terjadi pembagian harta bersama karena perceraian, masing-masing pihak akan mendapatkan separoh dari harta bersama. Tetapi ketentuan tersebut bukanlah sesuatu yang baku dan keharusan, sebab masing-masing pihak dapat pula dengan kesepakatan membagi harta bersama tersebut menurut kehendaknya sendiri. Dengan kesepakatan itulah mereka terikat dan boleh mengesampingkan peraturan yang ada. Kemudian dengan persoalan tentang hutang yang timbul selama perkawinan berlangsung adalah karena prinsip harta perkawinan adalah harta bersama yang dimiliki oleh suami dan istri, maka hutang pun adalah merupakan kewajiban mereka bersama untuk melunasinya. Menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 (1) dan Pasal 36 (1), Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memberikan kelonggaran kepada suami/istri untuk mengatur tentang harta bersama dalam perkawinan. Dalam pengaturan itu dikenal dengan Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang dalam hukum Islam tidak mengenal adanya harta bersama, maka suami istri masing-masing membawa hartanya sendiri-sendiri. Dalam hukum adat, harta bersama ini lebih dikenal dengan istilah harta gono-gini atau guna-kaya. Dalam hal terjadinya perceraian maka harta bersama ini dibagi dua dan masing-masing mendapat separoh dari harta tersebut. Sedangkan bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata, jika terjadi perceraian maka harta bersama dibagi dua antara bekas suami dan bekas istri. Dalam suatu perkawinan campuran, kembali harus dilihat hukum mana yang mereka sepakati untuk digunakan dengan melihat bagaimana perkawinan itu dilakukan. Karena berhubungan dengan orang asing yang mempunyai sistem hukum yang berbeda, sebaiknya dalam suatu perkawinan campuran sudah seharusnya dilakukan melalui prosedur hukum yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sedapat mungkin disertai dengan perjanjian perkawinan yang menyangkut tentang status harta benda dalam perkawinannya nanti. Dengan demikian, kepastian hukum dalam perkawinan yang dilaksanakan dapat lebih terjamin bagi semua pihak.
Contoh yurisprudensi mengenai harta benda dalam perkawinan :
1. Pengurusan Harta Perkawinan Bersama.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Pasal 124 ayat 3 KUHPerdata melarang suami untuk menghibahkan sebagian dari harta bersarna tanpa persetujuan istrinya, kecuali untuk memberikan suatu kedudukan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 - 2 - 1976 No. 871 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Kang Liong Tjoen dkk lawan Lim Kim Nio dkk.
2. Pengurusan Harta Perkawinan Bersama
Berdasarkan pasal 124 ayat 2 dan 3 B.W. seorang suami dilarang untuk menghibahkan barang harta bersama kepada orang lain tanpa persetujuan istri.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14- 11 - 1974 No. 946 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Janda Oey Koen Hien (Khou Hong Lian), lawan Ny.Janda Suryadi (Sie Wi Keng) dan Andi Suryamihardja B.A.
3. Harta Perkawinan Bersama
Pasal 22 dari Ordonansi Tahun 1917 tentang Hukum Perdata dan Hukum dagang bagi orang Tionghoa (S. 1917 - 129) tidak mungkin menghapuskan hak¬-hak yang telah didapatkan (verkregen rechten) berdasarkan 54 Ov.
Bagi orang-orang Tionghoa yang kawin sebelum tahun 1917 harta suami dan harta istri tidak dengan sendirinya bercampur menjadi harta bersama.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15 April 1959 No. 44 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Tjoa Phing Kie lawan The Kiong Nio.
No comments:
Post a Comment