Bab I
Sah berarti menurut hukum yang berlaku. Jika perkawinan itu dilaksanakan tidak menurut hukum yang telah ditentukan maka perkawinan itu tidak sah. Kalau perkawinan tidak menurut aturan hukum agama berarti perkawinan tidak sah menurut agama. Begitu pula dengan perkawinan yang tidak sesuai dengan tertib hukum adat tidak sah menurut hukum adat . Jadi, hal mengenai sahnya perkawinan bisa menurut peraturan perundang-undangan,menurut hukum adat dan menurut hukum agamanya. Berikut pandangan sahnya suatu perkawinan dari ketiga sudut pandang tersebut diatas
a. Menurut hukum agama
• Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut tata cara yang berlaku dalam agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha .
b. Menurut hukum adat
• Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat di Indonesia pada umumnya bergantung pada agama yang dianut masyarakat adat bersangkutan. Maksudnya adalah jika telah dilaksanakan menurut tata tertib hukum agamanya maka perkawinan itu sah menurut hukum adat kecuali bagi mereka yang belum menganut agama yang diakui oleh pemerintah. Hanya saja walaupun sudah sah menurut agama kepercayaan yang dianut masyarakat adat belum tentu sah menjadi warga adat dari masyarakat adat bersangkutan, contohnya di masyarakat Lampung yang memerlukanu upacara peresmian perkawinan yang merupakan upacara perkawinan adat.
c. Menurut ketentuan perundang-undangan
1. Sahnya perkawinan menurut perundangan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut tata tertib aturan salah satu agama calon suami/istri .
2. Dalam Pasal 2 ayat (2) UU yang sama dikatakan perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini berguna untuk mendapatkan akta nikah yang nantinya digunakan sebagai pembuktian dan sebagai dasar hukum yang kuat untuk perbuatan hukum di masa yang akan datang, seperti kelahiran, pewarisan, dll.
Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan yang sah yang berlaku adalah menurut UU ini. Namun, hal penting yang perlu diketahui adalah dari berbagai pandangan sahnya perkawinan menurut pandangan, seperti diuraikan di atas, terdapat kesamaan persepsi bahwa unsur agama merupakan hal yang utama dalam sahnya perkawinan.
Kita mengetahui bahwa di Indonesia ada berbagai macam agama yang telah diakui yaitu agama Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Islam dan tahun belakangan ini ada agama Konghucu. Masing-masing dari mereka memiliki cara-cara melakukan ritualnya, termasuk pernikahan. Perbedaan ini mengakibatkan adanya perbedaan dalam suatu prosedur perkawinan yang sah baik menurut agama islam dengan agama lainnya.
Penjelasan mengenai pencatatan dan tata cara perkawinan itu dijelaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana dalam Pasal 2 PP tersebut dikatakan bahwa pencatatan perkawinan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat Kantor Urusan Agama, sedangkan pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama lain di luar agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan prosedur perkawinan akan dijelaskan pada bab selanjutnya.
BAB II
PROSEDUR PERKAWINAN SAH
BAGI PENDUDUK BERAGAMA ISLAM
I. Prosedur Perkawinan Sah
Bagi penduduk yang beragama Islam, prosesi pernikahan dan pendaftaran dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan domisili laki-laki atau perempuan. Berikut prosedur perkawinan sah:
A. Kedua calon mempelai mendaftarkan kehendak melangsungkan perkawinan. Kehendak ini dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai atau orang tua atau walinya (Pasal 4 PP Nomor 9 Tahun 1975). Kehendak ini wajib dilakukan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum upacara perkawinan dilangsungkan. Namun, hal ini dapat dikesampingkan dengan alasan tertentu yang dituangkan dalam surat dispensasi dari Camat setempat. Kedua calon mempelai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk.
2. Memperoleh surat keterangan dari Kelurahan setempat. Surat ini didapat dari kediaman masing-masing mempelai. Surat-surat ini meliputi:
• N1: Surat Keterangan untuk Nikah
• N2: Surat Keterangan Asal Usul
• N3: Surat Keterangan Persetujuan Mempelai
• N4: Surat Keterangan tentang Orang Tua
• N5: Surat Keterangan Izin Orangtua bilamana calon mempelai wanita masih berada di bawah 21 tahun tetapi sudah melampaui umur 16 tahun. Apabila calon istri belum mencapai umur 16 tahun maka meminta dispensasi dari pengadilan (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan). Untuk calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan masih berada di bawah 21 tahun harus meminta keterangan dispensasi pengadilan (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan) yang nantinya akan dilampirkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat ini didapatkan dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW, yang menerangkan bahwa kedua calon mempelai itu akan melangsungkan pernikahan.
3. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar untuk KUA. Foto calon pasangan suami istri terpisah.
4. Surat keterangan dari KUA setempat apabila calon mempelai bertempat tinggal di luar ruang lingkup KUA tempat mereka mendaftar. Untuk laki-laki disebut surat numpang nikah dan untuk perempuan disebut rekomendasi.
5. Akta cerai bagi mereka yang telah melangsungkan pernikahan sebelumnya, baik duda maupun janda.
6. Membuat surat pernyataan belum pernah menikah bagi calon mempelai yang berusia diatas 23 tahun.
Apabila syarat-syarat ini belum terpenuhi maka akta pernikahan tidak dapat dibuat. Pasangan yang mendaftarkan kehendak untuk melangsungkan perkawinan, tetapi selama 3 (tiga) bulan tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan, maka pendaftaran kehendak tersebut dianggap batal demi hukum.
B. Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada suatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan di suatu tempat yangtelah ditentukan. Pengumuman ini berisikan:
a. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu;
b. Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.
C. Setelah 10 (sepuluh) hari pengumuman, maka pernikahan dapat dilangsungkan. KUA menyiapkan surat-surat nikah dan wali nikah. Wali nikah terbagi menjadi 2 ( dua ) yaitu:
• Wali yang mempunyai hubungan keluarga, disebut Nashab.
• Wali yang tidak ada hubungan keluarga, misalnya hakim.
Perkawinan tersebut dilakukan dengan tatacara Islam, yaitu dengan ijab kabul, memberikan mas kawin, serta dihadiri saksi dari kedua belah pihak.
D. Setelah menikah, mereka menandatangani Akta Nikah dan Buku Nikah, yang telah disiapkan sebelumnya oleh petugas KUA. Akta nikah merupakan arsip negara, yang dibuat rangkap 2 (dua), yaitu untuk KUA sebanyak 1 (satu) buah dan 1 (satu) untuk Pengadilan Agama. Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah. Tanpa adanya buku nikah dan akta nikah dari petugas KUA, maka penghulu tidak berani menikahkan kedua mempelai sebab pasti ada persyaratan yang belum dipenuhi.
Bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA, tanda tangan mereka dibubuhkan di Akta Nikah dan Buku Nikah. Namun, apabila mereka menikah di tempat lain, seperti masjid, hotel, dan sebagainya maka tanda tangan dibubuhkan di Daftar Pemeriksaan Nikah. Dengan selesainya tahap ini, maka perkawinan mereka telah sah dan tercatat dengan resmi.
II. Perkawinan Siri
Perkawinan siri atau perkawinan sembunyi-sembunyi adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum keagamaan, tetapi tidak dicatatkan. Suatu perkawinan siri telah memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan secara Islam, yaitu:
1. Persetujuan kedua belah pihak,
2. Mahar (mas kawin),
3. Tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
4. Ada wali nikah, saksi dari kedua belah pihak (harus laki-laki) dan melakukan ijab kabul.
Perkawinan siri tidak mempunyai kekuatan hukum, sebab tidak ada bukti yang menunjukkan perkawinan itu pernah terjadi. Akibatnya, anak-anak yang lahir dalam perkawinan itu bukanlah anak sah, sehingga menurut ketentuan hukum waris Islam, ia hanya punya hubungan perdata dengan ibunya.
Solusi bagi perkawinan siri adalah para pihak memohonkan Penetapan Pengadilan (Pasal 36 UU Administrasi Kependudukan). Pengadilan, yaitu Pengadilan Agama, akan mengecek apakah para pihak dapat menikah atau ada halangan pernikahan (sudah punya istri dan belum dapat persetujuan untuk berpoligami, calon mempelai masih di bawah umur dll). Apabila telah mendapat penetapan Pengadilan Agama bahwa mereka dapat menikah dan perkawinan mereka menjadi sah, mereka harus mendaftarkan ke KUA setempat. Sebaliknya bila Pengadilan Agama menetapkan bahwa perkawinan mereka tidak sah, maka proses pencatatan perkawinan di KUA tidak mungkin terjadi
III. Perkawinan Bagi Warga Negara Asing Yang Ingin Menikah di Indonesia
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA saat mendaftarkan kehendak melangsungkan perkawinan di KUA adalah :
1. Akte Kelahiran
2. Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian
3. Surat Keterangan model K II dari Dinas Kependudukan
4. Surat Bebas Tagihan Pajak
5. Surat Keterangan Ijin Masuk Sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Passport
7. Surat Keterangan dari Kedutaan bahwa ia dapat melakukan perkawinan (cukup umur, masih lajang)
8. Surat pernyataan masuk Islam (menjadi mualaf)
IV. Pernikahan di Luar Negeri Bagi Penduduk Beragama Islam
Pasangan suami istri yang melakukan pernikahan di luar negeri dan keduanya beragama Islam, wajib melaporkan pernikahan mereka tersebut di KUA 1 (satu) bulan setelah mereka kembali ke Indonesia. Proses ini disebut dengan pemberkatan. Setelah dicatat, KUA Kecamatan pun harus melaporkan data hasil pencatatan perkawinan dan perceraian kepada Kantor Catatan Sipil provinsi setempat. Penjelasan mengenai fungsi ganda Catatan Sipil akan dibahas di Bab selanjutnya.
BAB III
PROSEDUR PERKAWINAN SAH
BAGI PENDUDUK NON-ISLAM
I. Definisi Catatan Sipil
Lembaga Catatan Sipil adalah suatu lembaga admisnistrasi kependudukan yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami warga masyarakat. Menurut Pasal 1 (17) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 3).
Lembaga Catatan Sipil berbeda fungsi dengan Kantor Urusan Agama. Lembaga Catatan Sipil hanya mengurus pencatatan administrasi kependudukan seperti perkawinan, bukan lembaga yang mengadakan proses perkawinan sekaligus pencatatan seperti yang dilakukan KUA. Keduanya juga berbeda secara struktur administrasi Negara. Lembaga Catatan Sipil, yang nama lengkapnya adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berada di bawah Departemen Dalam Negeri, sedangkan KUA berada di bawah Departemen Agama.
II. Ruang Lingkup Lembaga Catatan Sipil
Sebelum dikeluarkannya UU Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan dan perceraian di Catatan Sipil hanya dilakukan bagi Penduduk yang tidak beragama Islam (Pasal 1 angka 18 Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004). Perkawinan maupun perceraian dari penduduk beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan saja.
Akan tetapi setelah UU Administrasi Kependudukan ini berlaku, KUA Kecamatan pun harus melaporkan data hasil pencatatan perkawinan dan perceraian kepada Kantor Catatan Sipil provinsi setempat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan (Pasal 34 ayat (5)). Memang Penduduk beragama Islam tidak perlu langsung melapor kepada Catatan Sipil bila menikah, namun tugas KUA lah untuk melaporkan hal tersebut ke Catatan Sipil.
III. Prosedur Perkawinan Sah Bagi Penduduk Non-Islam
A. Pemberkatan Secara Keagamaan
Perberkatan ini prosedurnya bergantung pada kebijakan tiap agama. Agama Katolik, misalnya mengharuskan umatnya untuk mengambil Kursus Persiapan Perkawinan sebagai syarat untuk melangsungkan perkawinan. Agama Katolik juga akan melakukan penyelidikan kanonik kepada calon mempelai, Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui apakah berada dalam larangan pernikahan atau tidak seperti masih terikat hubungan darah, masih terikat dalam hubungan perkawinan atau tidak dll. Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, maka calon mempelai akan diberikan pemberkatan pernikahan di Gereja.
B. Pendaftaran di Catatan Sipil.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, persyaratan pendaftaran perkawinan di catatan sipil adalah:
1. Surat dari Kelurahan Setempat, yang terdiri dari:
• N1: Surat Keterangan untuk Nikah
• N2: Surat Keterangan Asal Usul
• N3: Surat Keterangan Persetujuan Mempelai
• N4: Surat Keterangan tentang Orang Tua
• N5: Surat Keterangan Izin Orangtua bilamana calon mempelai wanita masih berada di bawah 21 tahun tetapi sudah melampaui umur 16 tahun
Untuk mendapatkan surat-surat ini, dibutuhkan surat pengantar dari RT/RW tempat calon mempelai tinggal.
2. Surat Tanda Pemberkatan Keagamaan
3. Fotokopi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran.
4. Untuk Warga Negara Asing (WNA), dibutuhkan Passport, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan, SKK dari Imigrasi.
5. Pas foto 4 x 6 melintang yang menunjukkan kedua calon mempelai berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar.
6. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi perkawinan tersebut
Pendaftaran ini, menurut Pasal 34 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
C. Pembuatan Akta Perkawinan
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Maka perkawinan mereka telah tercatat secara resmi.
Selain cara ini, pemberkatan secara keagamaan dapat dilakukan bersama-sama dengan pencatatan perkawinan. Ketentuan inilah yang terdapat pada Bab II – IV Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
A. Melakukan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Dinas Catatan Sipil Provinsi setempat. Pemberitahuan Dinas Catatan Sipil ini dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum hari perkawinan dilangsungkan.
B. Calon mempelai harus memenuhi segala persyaratan, seperti yang diperlukan untuk pendaftaran perkawinan.
C. Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada suatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan di suatu tempat yangtelah ditentukan. Pengumuman ini berisikan:
1. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu;
2. Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.
D. Setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak pengumuman, perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Perkawinan tersebut dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi (boleh laki-laki atau perempuan).
E. Sesaat sesudah dilangsungkanya perkawinan secara agama, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
F. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan. Maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
G. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
IV. Perkawinan Beda Agama
Sahnya perkawinan beda agama adalah tergantung dari hukum masing-masing agama yang bersangkutan. Perkawinan beda agama di agama Katolik, dapat dibedakan menjadi perkawinan beda gereja dan perkawinan beda agama. Aturan-aturan mengenai boleh atau tidaknya perkawinan tersebut menjadi kewenangan Gereja Katolik. Begitu pula dengan agama-agama lainnya.
Terhadap perkawinan beda agama, biasanya dilakukan solusi-solusi seperti:
1. Perkawinan di dua tempat ibadah, seperti di Gereja Katolik dan Gereja Protestan.
2. Perkawinan melalui Penetapan Pengadilan (Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan)
3. Menikah di luar negeri
V. Perkawinan di Luar Negeri
Perkawinan antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Menurut Pasal 37 ayat (4) UU Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri dilakukan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kernbali ke Indonesia. Menurut Pasal 90 ayat (1) huruf b UU Administrasi Kependudukan, sanksi bila melanggar ketentuan ini adalah denda administratif yang jumlah maksimalnya adalah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Ketentuan ini menghapus Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang memberi batasan 1 (satu) tahun kepada mempelai untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Sah berarti menurut hukum yang berlaku. Jika perkawinan itu dilaksanakan tidak menurut hukum yang telah ditentukan maka perkawinan itu tidak sah. Kalau perkawinan tidak menurut aturan hukum agama berarti perkawinan tidak sah menurut agama. Begitu pula dengan perkawinan yang tidak sesuai dengan tertib hukum adat tidak sah menurut hukum adat . Jadi, hal mengenai sahnya perkawinan bisa menurut peraturan perundang-undangan,menurut hukum adat dan menurut hukum agamanya. Berikut pandangan sahnya suatu perkawinan dari ketiga sudut pandang tersebut diatas
a. Menurut hukum agama
• Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut tata cara yang berlaku dalam agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha .
b. Menurut hukum adat
• Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat di Indonesia pada umumnya bergantung pada agama yang dianut masyarakat adat bersangkutan. Maksudnya adalah jika telah dilaksanakan menurut tata tertib hukum agamanya maka perkawinan itu sah menurut hukum adat kecuali bagi mereka yang belum menganut agama yang diakui oleh pemerintah. Hanya saja walaupun sudah sah menurut agama kepercayaan yang dianut masyarakat adat belum tentu sah menjadi warga adat dari masyarakat adat bersangkutan, contohnya di masyarakat Lampung yang memerlukanu upacara peresmian perkawinan yang merupakan upacara perkawinan adat.
c. Menurut ketentuan perundang-undangan
1. Sahnya perkawinan menurut perundangan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut tata tertib aturan salah satu agama calon suami/istri .
2. Dalam Pasal 2 ayat (2) UU yang sama dikatakan perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini berguna untuk mendapatkan akta nikah yang nantinya digunakan sebagai pembuktian dan sebagai dasar hukum yang kuat untuk perbuatan hukum di masa yang akan datang, seperti kelahiran, pewarisan, dll.
Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan yang sah yang berlaku adalah menurut UU ini. Namun, hal penting yang perlu diketahui adalah dari berbagai pandangan sahnya perkawinan menurut pandangan, seperti diuraikan di atas, terdapat kesamaan persepsi bahwa unsur agama merupakan hal yang utama dalam sahnya perkawinan.
Kita mengetahui bahwa di Indonesia ada berbagai macam agama yang telah diakui yaitu agama Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Islam dan tahun belakangan ini ada agama Konghucu. Masing-masing dari mereka memiliki cara-cara melakukan ritualnya, termasuk pernikahan. Perbedaan ini mengakibatkan adanya perbedaan dalam suatu prosedur perkawinan yang sah baik menurut agama islam dengan agama lainnya.
Penjelasan mengenai pencatatan dan tata cara perkawinan itu dijelaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana dalam Pasal 2 PP tersebut dikatakan bahwa pencatatan perkawinan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat Kantor Urusan Agama, sedangkan pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama lain di luar agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan prosedur perkawinan akan dijelaskan pada bab selanjutnya.
BAB II
PROSEDUR PERKAWINAN SAH
BAGI PENDUDUK BERAGAMA ISLAM
I. Prosedur Perkawinan Sah
Bagi penduduk yang beragama Islam, prosesi pernikahan dan pendaftaran dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan domisili laki-laki atau perempuan. Berikut prosedur perkawinan sah:
A. Kedua calon mempelai mendaftarkan kehendak melangsungkan perkawinan. Kehendak ini dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai atau orang tua atau walinya (Pasal 4 PP Nomor 9 Tahun 1975). Kehendak ini wajib dilakukan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum upacara perkawinan dilangsungkan. Namun, hal ini dapat dikesampingkan dengan alasan tertentu yang dituangkan dalam surat dispensasi dari Camat setempat. Kedua calon mempelai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk.
2. Memperoleh surat keterangan dari Kelurahan setempat. Surat ini didapat dari kediaman masing-masing mempelai. Surat-surat ini meliputi:
• N1: Surat Keterangan untuk Nikah
• N2: Surat Keterangan Asal Usul
• N3: Surat Keterangan Persetujuan Mempelai
• N4: Surat Keterangan tentang Orang Tua
• N5: Surat Keterangan Izin Orangtua bilamana calon mempelai wanita masih berada di bawah 21 tahun tetapi sudah melampaui umur 16 tahun. Apabila calon istri belum mencapai umur 16 tahun maka meminta dispensasi dari pengadilan (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan). Untuk calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan masih berada di bawah 21 tahun harus meminta keterangan dispensasi pengadilan (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan) yang nantinya akan dilampirkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat ini didapatkan dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW, yang menerangkan bahwa kedua calon mempelai itu akan melangsungkan pernikahan.
3. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar untuk KUA. Foto calon pasangan suami istri terpisah.
4. Surat keterangan dari KUA setempat apabila calon mempelai bertempat tinggal di luar ruang lingkup KUA tempat mereka mendaftar. Untuk laki-laki disebut surat numpang nikah dan untuk perempuan disebut rekomendasi.
5. Akta cerai bagi mereka yang telah melangsungkan pernikahan sebelumnya, baik duda maupun janda.
6. Membuat surat pernyataan belum pernah menikah bagi calon mempelai yang berusia diatas 23 tahun.
Apabila syarat-syarat ini belum terpenuhi maka akta pernikahan tidak dapat dibuat. Pasangan yang mendaftarkan kehendak untuk melangsungkan perkawinan, tetapi selama 3 (tiga) bulan tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan, maka pendaftaran kehendak tersebut dianggap batal demi hukum.
B. Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada suatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan di suatu tempat yangtelah ditentukan. Pengumuman ini berisikan:
a. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu;
b. Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.
C. Setelah 10 (sepuluh) hari pengumuman, maka pernikahan dapat dilangsungkan. KUA menyiapkan surat-surat nikah dan wali nikah. Wali nikah terbagi menjadi 2 ( dua ) yaitu:
• Wali yang mempunyai hubungan keluarga, disebut Nashab.
• Wali yang tidak ada hubungan keluarga, misalnya hakim.
Perkawinan tersebut dilakukan dengan tatacara Islam, yaitu dengan ijab kabul, memberikan mas kawin, serta dihadiri saksi dari kedua belah pihak.
D. Setelah menikah, mereka menandatangani Akta Nikah dan Buku Nikah, yang telah disiapkan sebelumnya oleh petugas KUA. Akta nikah merupakan arsip negara, yang dibuat rangkap 2 (dua), yaitu untuk KUA sebanyak 1 (satu) buah dan 1 (satu) untuk Pengadilan Agama. Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah. Tanpa adanya buku nikah dan akta nikah dari petugas KUA, maka penghulu tidak berani menikahkan kedua mempelai sebab pasti ada persyaratan yang belum dipenuhi.
Bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA, tanda tangan mereka dibubuhkan di Akta Nikah dan Buku Nikah. Namun, apabila mereka menikah di tempat lain, seperti masjid, hotel, dan sebagainya maka tanda tangan dibubuhkan di Daftar Pemeriksaan Nikah. Dengan selesainya tahap ini, maka perkawinan mereka telah sah dan tercatat dengan resmi.
II. Perkawinan Siri
Perkawinan siri atau perkawinan sembunyi-sembunyi adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum keagamaan, tetapi tidak dicatatkan. Suatu perkawinan siri telah memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan secara Islam, yaitu:
1. Persetujuan kedua belah pihak,
2. Mahar (mas kawin),
3. Tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
4. Ada wali nikah, saksi dari kedua belah pihak (harus laki-laki) dan melakukan ijab kabul.
Perkawinan siri tidak mempunyai kekuatan hukum, sebab tidak ada bukti yang menunjukkan perkawinan itu pernah terjadi. Akibatnya, anak-anak yang lahir dalam perkawinan itu bukanlah anak sah, sehingga menurut ketentuan hukum waris Islam, ia hanya punya hubungan perdata dengan ibunya.
Solusi bagi perkawinan siri adalah para pihak memohonkan Penetapan Pengadilan (Pasal 36 UU Administrasi Kependudukan). Pengadilan, yaitu Pengadilan Agama, akan mengecek apakah para pihak dapat menikah atau ada halangan pernikahan (sudah punya istri dan belum dapat persetujuan untuk berpoligami, calon mempelai masih di bawah umur dll). Apabila telah mendapat penetapan Pengadilan Agama bahwa mereka dapat menikah dan perkawinan mereka menjadi sah, mereka harus mendaftarkan ke KUA setempat. Sebaliknya bila Pengadilan Agama menetapkan bahwa perkawinan mereka tidak sah, maka proses pencatatan perkawinan di KUA tidak mungkin terjadi
III. Perkawinan Bagi Warga Negara Asing Yang Ingin Menikah di Indonesia
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA saat mendaftarkan kehendak melangsungkan perkawinan di KUA adalah :
1. Akte Kelahiran
2. Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian
3. Surat Keterangan model K II dari Dinas Kependudukan
4. Surat Bebas Tagihan Pajak
5. Surat Keterangan Ijin Masuk Sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Passport
7. Surat Keterangan dari Kedutaan bahwa ia dapat melakukan perkawinan (cukup umur, masih lajang)
8. Surat pernyataan masuk Islam (menjadi mualaf)
IV. Pernikahan di Luar Negeri Bagi Penduduk Beragama Islam
Pasangan suami istri yang melakukan pernikahan di luar negeri dan keduanya beragama Islam, wajib melaporkan pernikahan mereka tersebut di KUA 1 (satu) bulan setelah mereka kembali ke Indonesia. Proses ini disebut dengan pemberkatan. Setelah dicatat, KUA Kecamatan pun harus melaporkan data hasil pencatatan perkawinan dan perceraian kepada Kantor Catatan Sipil provinsi setempat. Penjelasan mengenai fungsi ganda Catatan Sipil akan dibahas di Bab selanjutnya.
BAB III
PROSEDUR PERKAWINAN SAH
BAGI PENDUDUK NON-ISLAM
I. Definisi Catatan Sipil
Lembaga Catatan Sipil adalah suatu lembaga admisnistrasi kependudukan yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami warga masyarakat. Menurut Pasal 1 (17) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 3).
Lembaga Catatan Sipil berbeda fungsi dengan Kantor Urusan Agama. Lembaga Catatan Sipil hanya mengurus pencatatan administrasi kependudukan seperti perkawinan, bukan lembaga yang mengadakan proses perkawinan sekaligus pencatatan seperti yang dilakukan KUA. Keduanya juga berbeda secara struktur administrasi Negara. Lembaga Catatan Sipil, yang nama lengkapnya adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berada di bawah Departemen Dalam Negeri, sedangkan KUA berada di bawah Departemen Agama.
II. Ruang Lingkup Lembaga Catatan Sipil
Sebelum dikeluarkannya UU Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan dan perceraian di Catatan Sipil hanya dilakukan bagi Penduduk yang tidak beragama Islam (Pasal 1 angka 18 Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004). Perkawinan maupun perceraian dari penduduk beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan saja.
Akan tetapi setelah UU Administrasi Kependudukan ini berlaku, KUA Kecamatan pun harus melaporkan data hasil pencatatan perkawinan dan perceraian kepada Kantor Catatan Sipil provinsi setempat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan (Pasal 34 ayat (5)). Memang Penduduk beragama Islam tidak perlu langsung melapor kepada Catatan Sipil bila menikah, namun tugas KUA lah untuk melaporkan hal tersebut ke Catatan Sipil.
III. Prosedur Perkawinan Sah Bagi Penduduk Non-Islam
A. Pemberkatan Secara Keagamaan
Perberkatan ini prosedurnya bergantung pada kebijakan tiap agama. Agama Katolik, misalnya mengharuskan umatnya untuk mengambil Kursus Persiapan Perkawinan sebagai syarat untuk melangsungkan perkawinan. Agama Katolik juga akan melakukan penyelidikan kanonik kepada calon mempelai, Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui apakah berada dalam larangan pernikahan atau tidak seperti masih terikat hubungan darah, masih terikat dalam hubungan perkawinan atau tidak dll. Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, maka calon mempelai akan diberikan pemberkatan pernikahan di Gereja.
B. Pendaftaran di Catatan Sipil.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, persyaratan pendaftaran perkawinan di catatan sipil adalah:
1. Surat dari Kelurahan Setempat, yang terdiri dari:
• N1: Surat Keterangan untuk Nikah
• N2: Surat Keterangan Asal Usul
• N3: Surat Keterangan Persetujuan Mempelai
• N4: Surat Keterangan tentang Orang Tua
• N5: Surat Keterangan Izin Orangtua bilamana calon mempelai wanita masih berada di bawah 21 tahun tetapi sudah melampaui umur 16 tahun
Untuk mendapatkan surat-surat ini, dibutuhkan surat pengantar dari RT/RW tempat calon mempelai tinggal.
2. Surat Tanda Pemberkatan Keagamaan
3. Fotokopi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran.
4. Untuk Warga Negara Asing (WNA), dibutuhkan Passport, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan, SKK dari Imigrasi.
5. Pas foto 4 x 6 melintang yang menunjukkan kedua calon mempelai berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar.
6. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi perkawinan tersebut
Pendaftaran ini, menurut Pasal 34 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
C. Pembuatan Akta Perkawinan
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Maka perkawinan mereka telah tercatat secara resmi.
Selain cara ini, pemberkatan secara keagamaan dapat dilakukan bersama-sama dengan pencatatan perkawinan. Ketentuan inilah yang terdapat pada Bab II – IV Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
A. Melakukan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Dinas Catatan Sipil Provinsi setempat. Pemberitahuan Dinas Catatan Sipil ini dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum hari perkawinan dilangsungkan.
B. Calon mempelai harus memenuhi segala persyaratan, seperti yang diperlukan untuk pendaftaran perkawinan.
C. Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada suatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan di suatu tempat yangtelah ditentukan. Pengumuman ini berisikan:
1. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu;
2. Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.
D. Setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak pengumuman, perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Perkawinan tersebut dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi (boleh laki-laki atau perempuan).
E. Sesaat sesudah dilangsungkanya perkawinan secara agama, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
F. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan. Maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
G. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
IV. Perkawinan Beda Agama
Sahnya perkawinan beda agama adalah tergantung dari hukum masing-masing agama yang bersangkutan. Perkawinan beda agama di agama Katolik, dapat dibedakan menjadi perkawinan beda gereja dan perkawinan beda agama. Aturan-aturan mengenai boleh atau tidaknya perkawinan tersebut menjadi kewenangan Gereja Katolik. Begitu pula dengan agama-agama lainnya.
Terhadap perkawinan beda agama, biasanya dilakukan solusi-solusi seperti:
1. Perkawinan di dua tempat ibadah, seperti di Gereja Katolik dan Gereja Protestan.
2. Perkawinan melalui Penetapan Pengadilan (Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan)
3. Menikah di luar negeri
V. Perkawinan di Luar Negeri
Perkawinan antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Menurut Pasal 37 ayat (4) UU Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri dilakukan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kernbali ke Indonesia. Menurut Pasal 90 ayat (1) huruf b UU Administrasi Kependudukan, sanksi bila melanggar ketentuan ini adalah denda administratif yang jumlah maksimalnya adalah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Ketentuan ini menghapus Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang memberi batasan 1 (satu) tahun kepada mempelai untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
No comments:
Post a Comment