Friday, 19 February 2010

KEHIDUPAN MASYARAKAT MINANGKABAU

Seperti telah kita ketahui masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilineal.
Menurut B.Malinowski, sistem matrilineal adalah masyarakat dimana sistem kekerabatan, pusaka dan warisnya dihitung menurut garis ibu.
Sebagai masyarakat matrilineal, perkawinan harus dilaksanakan secara eksogami, yaitu seseorang harus kawin dengan anggota klan lain, ini dimaksudkan untuk mempertahankan keturunan berdasarkan garis ibu. Perkawinan tidak menyebabkan kedua belah pihak atau salah satu pihak melebur kedalam kerabat pasangannya. Anak yang lahir dari suatu perkawinan menjadi anggota dan tinggal bersama kaum istri, sehingga ayah tidak bertanggung jawab terhadap kehidupan anak-anaknya, bahkan terhadap rumah tangganya. Dalam kehidupan sehari-hari, suamilah yang datang ketempat istrinya.
Bagi kaum kerabat istri, laki-laki yang datang disebut Semenda, yang artinya seorang laki-laki yang didatangkan dari luar. Status dari suami hanyalah sebagai tamu yang datang pada malam hari. Sedangkan pada siang hari suami akan bakerja untuk kepentingan kerabatnya sendiri (saudara-saudara dan kemenakannya). Sistem perkawinan yang demikian menurut hazairin dinamakan bentuk perkawinan bertandang, dan bentuk inilah yang sesuai dengan sistem matrilineal.
Cara menentukan hubungan kekerabatan dan bentuk perkawinan bertandang mempengaruhi pola kehidupan rumah tangga dan peranan laki-laki. Yang menjadi dasar susunan masyarakat Minangkabau adalah paruik, yaitu suatu persatuan hukum yang dapat disamakan dengan pengertian keluarga. Keluarga disini diartikan sebagai keluarga besar yang dihitung dari garis ibu. Sebuah paruik terdiri dari laki-laki dan perempuan yang berasal dari satu ibu serta anak-anak dari anggota perempuan. Paruik berdiam dalam rumah gadang yang dikepalai laki-laki tertua yang disebut mamak, mamak ini yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjamin kehidupan saudara-saudara serta kemenakannya.
Seiring perkembangan di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau terjadi pula perubahan dalam pola kehidupan rumah gadang itu, pernyataan ini di dukung oleh tulisan dan laporan penelitian yang dibuat oleh para ahli. Pergeseran terjadi dalam hal peranan laki-laki. Pergeseran yang dimaksud adalah dari peran utama sebagai mamak yang telah bergeser menjadi suami dan ayah. Banyak faktor yang menyebabkan pergeseran ini, antara lain agama, pendidikan, kebiasaan merantau, ekonomi dsb.
Semakin bertambah anggota paruik menyebabkan tumbuhnya keinginan dari istri untuk keluar dari rumah gadang dan hidup sendiri bersama anak-anaknya. Tempat tinggal terpisah ini menyebabkan suami datang secara teratur, suami lebih sering berkumpul bersama istri dan anak-anaknya, sehingga hubungan diantara mereka menjadi erat dan pengaruh agama Islam menumbuhkan rasa tanggung jawab dari laki-laki terhadap istri dan anak-anaknya, sehingga lambat laun suami mulai melaksanakan tanggung jawabnya. Pola kehidupan seperti ini oleh Hazairin dinamakan bentuk perkawinan menetap.
Kebiasaan meranatau laki-laki Minangkabau yang membawa anak dan istrinya melepaskan diri dari dua hal yaitu, dari ikatan kelompok klan dan dari ikatan harta pusaka. Dengan demikian suami istri beserta anak-anak mereka mulai hidup sebagai suatu kesatuan keluarga yang utuh dan mandiri, ikatan diantaranya sangatlah kuat, dan anak-anak sepenuhnya menjadi tanggung jawab sang ayah. Bentuk perkawinan ini menurut Hazairin adalah bentuk perkawinan bebas.
Selain itu pergeseran peranan laki-laki juga berdampak pada harta perkawinan dan waris. Mengenai harta perkawinan telah diterima dan diakui adanya harta bersama, yaitu harta yang berasal dari pencarian suami dan istri. Padahal dalam sistem perkawinan tradisional tidak dikenal adanya harta bersama ini, karena salah satu syarat adanya harta bersama adalah adanya kehidupan bersama, kehidupan yang akrab. Dalam perkawinan bertandang tidak ada kehidupan yang dimaksud.
Dalam masalah warisan telah diterima pula bahwa anak-anak menerima warisan dari ayahnya, sepanjang harta itu adalah harta pencarian. Penerimaan anak sebagai ahli waris dari ayah ini dan penerimaan terhadap harta bersama dapat dikatakan suatu berubahnya bentuk perkawinan bertandang menjadi perkawinan menetap dan bebas.

No comments:

Post a Comment