Friday, 19 February 2010

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

  • SUMBER HUKUM

Sumber hukum dalam ilmu hukum, termasuk dalam hukum internasional menempati posisi sentral, penting dan fundamental. Hal ini terkait dengan kedudukan sumber hukum yang berfungsi sebagai dasar/landasan berlakunya satu aturan hukum. Ketepatan atau sebaliknya kesalahan dalam penentuan sumber hukum dapat mengakibatkan dampak yang cukup jauh, karena itu, posisinya hampir sama dengan “dalil” dalam ilmu eksakta yang harus mendapat perhatian bersama. Sumber-sumber hukum internasional muncul melalui konsensus subyek-subyek hukum internasional sehingga sumber-sumber hukum internasional ada dan berkembang dalam masyarakat internasional.

Ada dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material.

1. Sumber hukum formal

Yang dimaksud dengan sumber hukum formal adalah proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum / menjadi ketentuan hukum positif.

Dari sebuah hukum formal inilah validitas sebuah hukum ditemukan.

2. Sumber hukum material

Sumber hukum materiil adalah prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip hukum merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat secara umum. Prinsip hukum dijabarkan secara rinci dalam bentuk ketentuan hukum. Prinsip hukum itu di Indonesia misalnya, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari sebuah hukum materiil inilah isi dari sebuah hukum bisa ditemukan.

  • SUMBER HUKUM BAGI HUKUM INTERNASIONAL

Sumber hukum internasional merupakan aturan dan prinsip yang menjadi rujukan bagi ahli hukum internasional ketika akan menentukan hukum mana dan aturan seprti apa yang akan diberlakukan. Keutuhan dan kekuatan argumentasi hukum akan dinilai dari seberapa kuat sumber-sumber hukum yang digunakannya.

Menurut Burhan Tsani Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:

1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;

2. metode penciptaan hukum internasional;

3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)

Seperti halnya hukum pada umumnya, HI juga mengenal sumber hukum formal dan sumber hukum material.

1. Sumber Hukum formal HI

Sumber hukum formal bagi HI adalah perjanjian internasional (treaty) dan kebiasaan internasional (International custom). Di masa lalu sebagian besar HI terdiri dari hukum kebisaan internasional. Namun sekarang hukum kebiasaan internasional sebagai sumber hukum formal tidak lagi mampu menetapkan ketentuan-ketentuan HI yang diperlukan dalam pergaulan masyarakat internasional. Oleh karena itu peranan perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal sekarang menjadi bertambah penting dalam memenuhi kebutuhan HI yang diperlukan, hal ini proses pembentukan aturan HI dengan menggunakan lebih cepat dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional.

2. Sumber hukum material HI

Sumber hukum materiil HI adalah prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan HI yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut misalnya, bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi, bahwa korban perang harus diperlakukan secara manusiawi, dan sebagainya. J.G. Starke menguraikan bahwa sumber-sumber hukum materiil hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Pada garis besarnya bahan-bahan hukum tersebut dapat digolongkan menjadi lima bentuk yaitu kebiasaan, traktat, keputusan pengadilan dan badan arbitrase, karya-karya hukum, keputusan atau ketetapan organ/lembaga internasional.

Para ahli HI pada umumnya membahas sumber-sumber HI dengan bertitik tolak pada Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yang berbunyi:


“The court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply:

  1. International conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recoqnized by the contesting state;

(Perjanjian internasional, baik bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa)

  1. International custom, as evidence of a general practice accepted as law

(Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari satu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum)

  1. the general principle of law recoqnized by cililized nations

(Prinsip Hukum Umum yang diakui bangsa yang beradab)

  1. Judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rule of law

(Keputusan Pengadilan dan Ajaran-Ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan dalam menetapkan kaidah-kaidah hukum).

Mahkamah Internasional juga mengakui adanya prinsip ex aequo et bono (keputusan atas dasar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran) sesuai dengan Pasal 38 (2) yang memungkinkan Mahkamah memutuskan suatu perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang telah disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Pasal 38 ayat 1 walaupun tidak dimaksudkan mengatur tentang sumber-sumber HI, namun pada prakteknya digunakan oleh para ahli sebagai sumber hukum formal dalam HI, karena di dalam pasal tersebut disebutkan lima kategori hukum yang sering dikenal dalam ilmu hukum dan digunakan dalam praktek hubungan internasional.

Dalam perkembangannya, sumber hukum internasional menjadi lebih kompleks yang kemudian mendorong para sarjana menambah daftar panjang dari sumber yang sudah ada, misalnya kebiasaan internasional, perjanjian internasional, keputusan pengadilan, doktrin atau pendapat para sarjana, keputusan atau resolusi-resolusi organisasi internasional, dll.


  • Penjelasan Masing-masing Sumber Hukum

a International conventions / Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional (traktat) merupakan perjanjian tertulis yang dibentuk oleh dua atau lebih negara berdaulat atau oleh satu negara dan satu organisasi internasional yang diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.. Perjanjian internasional yang merupakan sumber utama hokum internasional adalah perjanjian internasional yang berbentuk ‘law making treaties’ yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan –ketentuan yang berlaku secara umum. Dalam law making treaties ini negara-negara bersepakat merumuskan secara komprehensif prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hokum yang akan merupakan pegangan bagi Negara-negara tersebut dalam melakasanakn kegiatan dan hubungannya satu sama lain.

· Secara umum Perjanjian Internasional dikelompokan menjadi dua:

1. Perjanjian Multilateral yaitu sebuah persetujuan yang disepakati oleh lebih dari dua negara. Ketika perjanjian ini merupakan cerminan dari pendapat masyarakat internasional pada umumnya, maka perjanjian tersebut bisa menjadi apa yang disebut dengan “Law-Making Treaty”. Traktat yang membuat Hukum. Perjanjian ini menciptakan norma umum hukum yang akan dipakai oleh masyarakat internasional sebagai prinsip utama di masa mendatang guna menyelesaikan suatu perkara di antara mereka.

2. Perjanjian Bilateral adalah Kontrak Internasional antara dua negara. Tujuan perjanjian ini adalah menetapkan kewajiban-kewajiban hukum tertentu dan segala akibatnya jika melakukan atau tidak melakukan kewajiban tersebut terhadap pihak yang menandatangani kontrak tersebut.

  • Perjanjian Internasional dapat pula berfungsi sebagai bukti adanya kebiasaan internasional ketika:

1. Ada beberapa perjanjian bilateral terhadap kasus yang serupa yang memakai prinsip-prinsip yang sama atau ketentuan-ketentuan yang serupa sehingga bisa menimbulkan akibat hukum yang sama.

2. Sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh beberapa negara bisa menjadi sebuah kebiasaan jika aturan yang disepakati merupakan generalisasi dari praktek negara-negara dan persyaratan bahwa hal tersebut dianggap sebagai sebuah hukum dapat dipenuhi.

3. Sebuah perjanjian yang ditandatangani beberapa negara yang merupakan hasil kodifikasi dari beberapa prinsip dalam kebiasaan internasional dan secara konsekuen telah mengikat pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut.

· Aturan utama (cardinal rule) dalam hukum internasional menyangkut traktat adalah bahwa traktat yang dibentuk secara sah akan mengikat para pihak yang harus melaksanakannya dengan itikad baik.

· Aturan internasional yang mengatur pembentukan, validitas, efek, interpretasi, modifikasi, penundaan (suspension) dan pengakhiran (termination) traktat dikodifikasi dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Vienna), yang diadopsi tahun 1969.

b. International custom / Kebiasaan internasional

Hukum kebiasaan internasional bersifat tidak tertulis dan berasal dari praktek-praktek nyata negara-negara dalam jangka waktu lama dan dapat berubah sesuai perkembangan kebutuhan internasional.

Untuk diterima sebagai hukum, suatu kebiasaan haruslah dipraktekan secara terus-menerus, meluas, dan seragam serta konsisten di antara bangsa-bangsa. Contoh hukum kebiasaan internasional: hak satu negara untuk memanfaatkan laut bebas (high seas) untuk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam.

Beberapa hukum kebiasaan internasional telah dikodifikasikan pada waktu lalu. Contohnya Vienna Convention on the Law of Treaties, yang mengkodifikasi hukum kebiasaan internasional bahwa traktat yang dibentuk secara sah akan mengikat para pihak yang harus melaksanakannya dengan itikad baik.

  • Kebiasaan (custom) dan adat istiadat (usage).

Pasal 38: 1(b),

implikasi: pengakuan negara akan kebiasaan tertentu sebagai kewajiban.

Usage: praktek umum, tidak mencerminkan kewajiban hukum.

  • Sumber kebiasaan: korespondensi diplomatik, press release (siaran pers), pola perjanjian, legislasi negara, resolusi yang dikeluarkan Sidang Umum PBB, dll.

  • Ada dua elemen yang harus ada dalam kebiasaan internasional untuk bisa dipakai sebagai sumber hukum internasional:

1. Praktek Negara-negara: Unsur-unsur yang dilihat dalam praktek negara adalah:

-Seberapa lama hal itu sudah dilakukan secara terus menerus (duration) -Keseragaman atau kesamaan dari praktek tersebut dalam berbegai kesempatan dan berbagai pihak yang terlibat (uniformity)

-Kadar kebiasaan yang dimunculkan oleh tindakan tersebut (generality).

2. Opinio Juris sive Necessitatis.

adalah pengakuan subyektif dari negara-negara yang melakukan kebiasaan internasional tertentu dan kehendak untuk mematuhi kebiasaan internasional tersebut sebagai sebuah hukum yang memberikan hak dan kewajiban bagi negara- negara tersebut

c. The general principle of law / Prinsip Hukum Umum

Istilah ’General Principles of Law’ muncul dalam statuta Permanent Court of International Justice (pendahulu ICJ), yang didirikan tahun 1921 sesudah Perang Dunia I.

Latar belakang munculnya sumber hukum ini, adalah untuk menampung masalah-masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan tetapi belum diatur dalam traktat atau belum menjadi hukum kebiasaan internasional.

Dirumuskan sebagai general principles of law recognized by civilized nations. Sehingga pengadilan tidak bisa menolak penyelesaian sengketa dengan alasan ketiadaan hukum internasional.

  • -Dilanjutkan oleh ICJ, termasuk:

-Doktrin ’clean hands’ (adalah tidak patut untuk menuduh seseorang akan pelanggaran yang mana sang penuduh juga ikut serta di dalamnya),

-Prinsip bahwa individu tidak boleh menjadi hakim dalam sengketanya sendiri

-Prinsip res judicata (kasus yang telah diadili tidak dapat diadili kembali).

  • Diakui dalam praktek secara domestik.

  • Dalam praktek peradilan (tribunal):

-Peradilan arbitrase

-ICJ dan pendahulunya.

-

  • Digunakan secara analogi dan diperoleh dengan jalan memilih konsep-konsep umum bagi semua sistem hukum nasional.

(Pandangan hakim tidak selalu = asas umum).

  • Pendapat Ahli:

-Materi subsider bagi putusan hukum.

- Ajaran yang bersifat Doktrin.

d. Judicial decisions / Keputusan Peradilan

Keputusan Peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional.

Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional menegaskan bahwa “the decision of the Court shall have no binding effect except between the parties and in respect of that particular case”.

  • Konsekuensinya:
    Mahkamah tidak mengakui prinsip Presiden dan keputusan sebelumnya tidak mengikat secara teknis.

  • Tujuannya adalah bahwa mencegah sebuah prinsip yang sudah dipakai Mahkamah dalam putusannya digunakan untuk negara lain atas kasus yang berbeda.

  • Keputusan Mahkamah bukan merupakan sumber formal dari sumber hukum internasional. Keputusan Peradilan hanya memiliki nilai persuasif. Sementara keputusan peradilan nasional berfungsi sebagai acuan tidak langsung adanya opinio juris terhadap suatu praktek negara tertentu.

    Hal yang sama juga berlaku untuk ajaran para ahli hukum internasional. Selain dilihat sebagai sebuah doktrin yang melengkapi interpretasi sebuah perjanjian, kebiasaan maupun prinsip umum hukum, sekaligus juga merupakan buki tidak langsung dari praktek dan opinio juris dari suatu negara.

  • Ajaran Para Ahli Hukum Internasional

    Dalam hukum internasional kontemporer, ajaran para ahli berfungsi terbatas hanya dalam analisa fakta-fakta, pembentukan pendapat-pendapat dan kesimpulan-kesimpulan yang mengarah kepada terjadinya trend atau kecenderungan dalam hukum internasional. Tentu saja pendapat dan ajaran-ajaran tersebut bersifat pribadi dan subyektif, namun dengan semakin banyaknya ajaran yang menyetujui akan suatu prinsip tertentu maka bisa dikatakan akan membentuk suatu kebiasaan baru.

    Pendapat dari para pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa dianggap sebagai ajaran para ahli hukum internasional namun justru bisa dilihat sebagai bagian dari praktek negara-negara.
  • Resolusi Majelis Umum PBB

    Resolusi PBB memiliki kekuatan mengikat terhadap hal-hal yang ditetapkan dalam statuta. Hal-hal tersebut adalah yang terkait dengan urusan administrasi dan keuangan.

    PBB sendiri tidak memiliki mandat untuk mengeluarkan prinsip-prinsip hukum internasional sehingga satu-satunya cara agar apa yang disepakati di dalam resolusi bisa menjadi prinsip hukum internasional adalah dengan melalui prosedur hukum kebiasaan internasional. Resolusi PBB hanya dianggap merefleksikan opinio juris dari negara-negara yang menyetujui resolusi itu.

    Meski demikian tetap harus diperhatikan dengan seksama apakah negara yang menyetujui memang menghendaki pernyataan persetujuannya itu dianggap sebagai opinio juris dan bukan sekedar pernyataan persetujuan belaka.

No comments:

Post a Comment