SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Tessa Sherine, Direktur PT. ISC, yang beralamat di Jalan Raya Pondok Indah Nomor 25, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Perseroan.
Bahwa dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : W.Haryatama, S.H, Advokat pada Kantor Hukum WH’S, yang beralamat di Jalan Brawijaya I Nomor 3, Jakarta Selatan
Nama : Tessa Sherine, Direktur PT. ISC, yang beralamat di Jalan Raya Pondok Indah Nomor 25, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Perseroan.
Bahwa dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : W.Haryatama, S.H, Advokat pada Kantor Hukum WH’S, yang beralamat di Jalan Brawijaya I Nomor 3, Jakarta Selatan
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai wanprestasi kerjasama terhadap PT. Robert, berkantor di Jalan Antasari Raya No. 5, Jakarta Selatan
Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan-badan kehakiman atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa
Kuasa diberi hak untuk mensubstitusikan kuasanya kepada orang lain.
Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan-badan kehakiman atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa
Kuasa diberi hak untuk mensubstitusikan kuasanya kepada orang lain.
No comments:
Post a Comment